Waka Polsek Marangkayu menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ormas dan Hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan

 


Bontang – Waka Polsek Marangkayu menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Ormas dan Hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2023 oleh Kesbangpol dan Kesra Setkab. Kutai Kartanegara digedung BPU Kecamatan Marang Kayu, Senin (24/9/2023) Pukul 09.00. Wita.

Koordinator Bintaltual Bag. Kesra Setkab. Kukar Dedy Permata mengatakan tujuan dari sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman ormas terhadap regulasi yang mengatur tentang ormas, serta memberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan dan pendaftaran ormas, jenis ormas, dan persyaratan penerima hibah ormas.
“Kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan, agar ormas dapat memahami peraturan perundang-undangan ormas dan mekanisme pengajuan hibah ormas, sehingga dapat melaksanakan kegiatannya secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.
Pada kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa Pemkab Kukar memberikan perhatian yang besar terhadap peran ormas dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kukar memberikan hibah kepada ormas yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemkab Kukar memberikan hibah kepada ormas yang telah memenuhi persyaratan, untuk mendukung kegiatan ormas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dedy.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Marang Kayu H. AR.Ambo Dalle, Waka Polsek Marang Kayu Iptu Rubino, Kanit Binmas Polsek Marang Kayu Ipda Junaiddin, Kepala Kesbangpol Kab. Kutai Kartanegara Rinda Desianti, Koordinator Bintaltual Bag. Kesra Setkab. Kukar Dedy Permata serta perwakilan ormas Kukar

Comments

Popular posts from this blog

Brimob Kaltim Batalyon A Pelopor Bantu Evakuasi Material Longsor di Kampung Baru Ilir

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Quick Respon, Brimob Polda Kaltim Bantu Evakuasi Warga Gantung Diri di Balikpapan