Dua Pengedar Narkoba di Kota Bontang Ditangkap, 0,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

 


Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.

Dua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Api-Api Bontang Utara. Yakni Ma 41 tahun dan TB 38 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. "Ada laporan TKP jadi tempat transaksi narkoba makanya langsung kami selidiki," ujarnya.

Polisi pertama kali menangkap MA di dalam kosnya bersama barang bukti 1 poket sabu di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan. MA mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial TB.

"Tak berselang lama, TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti ponsel. MA selama ini tinggal dikosan milik TB,' ujarnya.

Sabu seberat 0,73 gram pun diamankan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka ini residivis kasus yang sama," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Brimob Kaltim Batalyon A Pelopor Bantu Evakuasi Material Longsor di Kampung Baru Ilir

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Quick Respon, Brimob Polda Kaltim Bantu Evakuasi Warga Gantung Diri di Balikpapan